Jumat, 22 Februari 2008

DANA PENSIUN

Dana Pensiun
  1. Pengertian dana pensiun

Sejak diberlakukan Undang – undang No.11 Tahun 1992 di Indonesia hanya ada dua lembaga yang dapat menyelenggarakan program dana pensiun yaitu :

a. Dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang di bentuk oleh bank atau perusahan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja karyawan bank atau perusahan asuransi jiwa yang bersangkutan.

b. Dana pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan selaku pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun. Manfaat atau program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya. Sebagai peserta dan menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja. Dana pensiun juga merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

2. Manfaat program pensiun

Bila dilihat dari ciri-ciri serta program pensiun itu terdapat beberapa manfaat atau keuntungan dari program ini, bagi anda peserta DPLK terdapat beberapa manfaat yaitu :

a. Adanya kepastian dana pensiun

b. Iuran dan hasil pengembangan dana diperuntukan bagi peserta

c. Pembayara iuran dapat dilakukan secara tidak teratur

d. Merupakan satu- satunya produk hari tua yang sangat transparan

3. Fungsi program pensiun

Pada dasarnya program pensiun memiliki tiga fungsi meliputi :

a. Fungsi asuransi dimana penyelenggaraan program pensiun mengandung asas kebersamaan seperti halnya program asuransi.

b. Fungsi tabungan dimana program pensiun bertugas untuk mengumpulkan dana yang merupakan dana terakumulasi dan iuran peserta, dimana iuran tersebut diperlakukan sepeti halnya tabungan.

c. Fungsi pensiun dimana peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup dimasa pensiun.

4. Empat cara pembayaran manfaat pensiun

a. Pensiun normal artinya pembayaran hak pensiun setelah mencapai usia pensiun normal dan usia normal sesuai perjanjian.

b. Pensiun dipercepat artinya pembayaran hak pensiun minimal 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal.

c. Pensiun ditunda artinya pembayaran hak pensiun yang ditunda apabila bekerja minimal 3 tahun masa kepesertaan dan belum mencapai pensiun dipercepat.

d. Pensiun cacat artinya pembayaran hak pensiun bagi yang menderita cacat total akibat kecelakaan kerja.

Akuntansi dan pelaporan dana pensiun

1. Iuran dana pensiun.

Berdasarkan Undang- undang No.11 Tahun 1992 penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu :

a. Program pensiun iuran pasti dan PPIP jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantumg pada jumlah iuran dari pemberi kerja atau iuran peserta dan hasil usaha kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran kerja sesuai dan yang ditetapkan dalam praturan pensiun.

b. Program pensiun manfaat pasti dalam PPMP besarnya pembayaran manfaat pensiun yang dijanjikan pada peserta ditentukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja,dimana factor penghargaan pertahun masa kerja dan penghasilan dasar pensiun.

2. Tujuan dari pelaporan dana pensiun

a. Menurut pelaporan dana pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah untuk menyediakan informasi secara produk mengenai penyelenggaraan program pensiun posisi keuangan dan kinerja investasi.

b. Menurut laporan dana pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi secara priodik mengenai penyelengaraan program pensiun keuangan serta kinerja investasinya yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan dana pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajiban membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu.

3. Perbedaan antara program pensiun iuran pasti (PPIP) dan program pensiun manfaat pasti (PPMP)

a..Program pensiun iuran pasti

· Iuran ditentukan lebih dahulu baru dihitung manfaatnya

· Pada saat pensiun atau diakhir program dana yang terkumpul akan dibelikan anuitas seumur hidup ke perusahan asuransi jiwa

b. Progream pensiun manfaat pasti

· Manfaat pensiun ditentukan lebih dahulu baru kemudian diperhitungkan besar iurannya

· Ada perhitungan aktuaria

4. Keuntungan dan kerugian actuarial

a. Penyesuaian akibat perbedaan antara asumsi actuarial dan kenyataan

b. Dampak perubahan asumsi actuarial

Penyusunan laporan keuangan dana pensiun

1. Laporan keuangan dana pensiun

Laporan keuangan dana pensiun terdiri dari laporan aktiva bersih. Laporan perubahan aktiva bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Khusus untuk dana pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban actuarial dan perubahannya perlu disusun sebagai laporan keuangan.

2. Tujuan penyusunan laporan keuangan

Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, prubahan posisi keuangan, dan kinerja keuangan dana pensiun serta informasi keuangan lainnya yang bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan dengan dana pensiun, khususnya penberi kerja, peserta, pengurus, dalam pengambilan keputusan.

3. Asumsi dasar dalam penyusunan laporan keuangan

a. Besar actual

Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui dan dicatat dalam catatan akuntansi pada saat kejadian ( bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau di bayar ) serta dilaporkan dalm laporan keuangan untuk priode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar actual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang memprestasikan penerimaan kas di masa depan.

b. Kelangsungan usaha

Laporan keuangan disusun berdasarkan asumsi bahwa dana pensiun akan melanjutkan kegiatannya di masa depan.

4. Untuk dapat memberikan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan dengan dana pensiun dalam pengambilan keputusan, maka laporan keuangan harus memenuhi empat karakteristik kualitatif pokok yaitu.

a. Dapat dipahami

Informasi dalam laporan keuangan dana pensiun harus mudah dipahami oleh pemakai yang berpengetahuan memadai tentang aktifitas ekonomi.

b. Relevan

Informasi yang disajikan harus relevan dengan kebutuhan pemakai laporan keuangan.

c. Keandalan

informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya.

d. Dapat dibandingkan

Pengukuran dan penyajian tentang dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain harus dilakukan secara konsisten dari waktu ke waktu.

Peranan Dana Pensiun Dalam Perekonomian Indonesia


Pada akhir tahun 2003 aktiva bersih dana pensiun mencapai Rp 49,45 trilyun, mengalami pertumbuhan sebesar 19,99 % dibandingkan nilai aktiva bersih tahun 2002. Jumlah tersebut sekitar 2,76 PDB, meningkat dari perbandingan serupa pada tahun sebelumnya sebesar2,46 %. Di lihat dari perbandingan tersebut, peran serta dana pensiun mengalami peningkatan. Selain itu, peran dana pensiun dalam perekonomian dapat ditunjukan dari kegiatan investasinya. Seiring dengan semakin menurunnya bunga deposito, sejak akhir tahun 2002 terjadi kecendrungan pergeseran pola investasi pada dana pensiun. Porsi kekayaan pada dana pensiun yang ditanamkan pada jenis investasi deposito cendrung mengalami penurunan yang cukup.

Menurunnya imbalan yang diterima dana pensiun atas investasinya pada berbagai produk perbankan mendorong para pengelola dana pensiun mengalihkan dananya ke jenis investasi lain. Berdasarkan data keuangan tahun 2003 diketahui bahwa porsi investasi dana pensiun dalam bentuk saham, obligasi mengalami peningkatan secara signifikan. Pada tahun 2002 porsi investasi dana pensiun pada kelompok surat-surat berharga dimaksud hanya mencapai 32,48 % dan pada akhir tahun 2003 meningkat menjadi 39,09 %.

Untuk mengimbangi serta mengantisipasi pesatnya investasi dana pensiun pada instrument investasi non perbankan. Departemen keuangan selaku Pembina dan pengawas dana pensiun sejak akhir tahun 2002 telah menerbitkan serangkai kebijakan yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas data kelola dan akuntabilitas dana pensiun. Kebijakan tersebut antara lain mengatur hal-hal yang berkaitan dengan laporan keungan dana pensiun.

Untuk mempercepat pemahaman para pengelola dana pensiunb terhadap berbagai kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah tersebut. Selama tahun 2003 Direktorat dana pensiun secara intensif telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada para pengelola dana pensiun.